BRI Sinjai Siap Hapus Kredit Macet Rp4 Miliar
MASSEDDI.COM,Sinjai, - Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sinjai, membeberkan bahwa sejumlah kredit macet sebesar Rp4 miliar telah masuk kriteria penghapusan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Kredit-kredit tersebut merupakan bagian dari upaya BRI untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terjebak dalam keterlambatan pembayaran.
Kepala Kantor Cabang BRI Sinjai, H. M.Dandy Wardana, mengatakan penghapusan kredit macet ini merupakan bagian dari komitmen BRI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
"Kalau di Sinjai sekitar Rp4 miliar yang masuk kriteria dari penghapusan kredit macet sesuai program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Data ini yang akan kami usulkan melalui RUPS untuk ditetapkan, apakah berkurang atau tidak," ungkapnya kepada awak media, Selasa (10/12/2024).
H. Dandy menekankan pentingnya edukasi kepada kreditur mengenai proses penghapusan kredit dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, adalah nilai pokok piutang per debitur atau per nasabah paling banyak Rp500 juta, telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP nomor 47 berlaku.
Selanjutnya, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjamin kredit atau pembiayaan dan tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi/kewajiban nasabah.
Selain itu kata dia, syarat lainnya harus dipenuhi adalah kreditur telah melalui penghapusbukuan, telah melakukan restrukturisasi dan upaya penagihan optimal melalui Kejaksaan maupun Pengadilan selaku mitra penagihan BRI Sinjai.
"Jadi kreditnya yang dihapusbukukan sebelum tanggal 5 November 2019 lalu. Diatas tanggal 5 November 20219, itu sudah tidak termasuk kriteria. Kebijakan penghapustagihan piutang macet UMKM berlaku jangka waktu 6 bulan atau sampai 5 Mei 2025 mendatang," tambahnya.
Dikatakan, jenis kredit macet yang dapat dihapus tagih terdiri dari program pemerintah yang sudah selesai programnya seperti KUT, KUM, LTA, KIK, KMKP, dan KCK. Termasuk program lainnya dari Bank BRI yang sudah tidak berjalan.
Berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kata dia, program ini masih berjalan sehingga tidak masuk dalam kriteria hapus tagih kredit macet sesuai PP nomor 47. "Kalau KUR tidak termasuk karena programnya masih berjalan," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh kreditur untuk menguasai PP nomor 47 dan harus proaktif ke stakeholder daerah sekitar, dan memahami mekanisme hapus tagih yang ada di internal BRI.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada UMKM agar mereka memahami proses penghapusan kredit dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kami juga akan memberikan dukungan penuh kepada UMKM yang memenuhi kriteria penghapusan kredit," kuncinya. (*)
Post a Comment